PEMBEKALAN TIM POKJA RELAWAN SDGs

Sabtu,10/04/2021 Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Pulosari,
Pemerintah Desa Pulosari,Kecamatan Pulosari,Kabupaten Pemalang melaksanakan Pembekalan Tim Pokja Relawan SDGs ( Sustainable Development Goals ) yang bertujuan untuk membekali tim pokja dalam melakukan pendataan penduduk berbasis digital hal ini sesuai dengan Amanat Menteri Desa Terkait Pembahasan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan.
Dalam sambutannya Kepala Desa Pulosari H.Sutarno,A.Md Menyampaikan bahwa ” Pengembangan SDGs Desa sesuai dengan PP No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dalam hal ini SDGs Desa merupakan pembangunan total atas desa, yang aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa “.

SDGs memenuhi kebutuhan akan detil pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil dan diterjemahkan sampai level desa menjadi SDGs Desa. Karenanya mendata dari desa, dusun, keluarga dan individu adalah satu-satunya kesempatan untuk memutakhirkan data mikro dengan maksud dan tujuan untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.

” diharapkan nantinya Tim Relawan Pendataan SDGs Desa dapat melaksanakan alur tahapan pendataan berbasis Data Desa, Dusun, Kepala Keluarga dan Individu secara maksimal agar didapatkan data yang akurat sebagai dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan prioritas dan berkelanjutan ” tuturnya

Sementara itu Edi selaku Pendamping Desa dalam paparanya menyampaikan terkait pengisian Kuesioner yang meliputi Kuesioner Desa,Kuesioner RT,Kuesioner Rumah tangga dan Kuesioner Individu yang nantinya akan dimasukan dalam aplikasi SDGs,selain itu Edi juga menambahkan Proses Pendataan ini harus benar benar jeli dan teliti agar nantinya data yang didapat desa akurat, karena Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

Desa tanpa kemiskinan
Desa tanpa kelaparan
Desa sehat dan sejahtera
Pendidikan desa berkualitas
Desa berkesetaraan gender
Desa layak air bersih dan sanitasi
Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
Inovasi dan infrastruktur desa
Desa tanpa kesenjangan
Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
Ekosistem laut desa
Ekosistem daratan desa
Desa damai dan berkeadilan
Kemitraan untuk pembangunan desa
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. paparnya.

Adapun Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

Anggota :
Unsur Perangkat Desa
Ketua RW
Ketua RT
Unsur Karang Taruna
Unsur PKK
Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra :
Pendamping Desa
Babinsa
Babinkamtibmas.

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *