KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“KPMD merupakan kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai penggerak prakarsa masyarakat desa”.
Salah satu fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan harus mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun desanya.
Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.
Dalam Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa.
KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.
Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.