Persiapan Pemutakhiran Basis Data PBB 2016 Desa Pulosari

img00574-20161017-102417 oktober 2016 perangkat desa Pulosari mengikuti rapat di balai Desa terkait Pemutakhiran Basis Data PBB yang di paparkan DPPKAD(Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah) dan  pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan pendataan di lapangan dalam rangka pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Desa Pulosari.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah berhak melakukan pemungutan pajak atas bumi (lanah, tanah) dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Nama pajaknya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebenarnya terdapat 5 sektor PBB, yaitu sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan. Hanya 3 sektor terakhir menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara sektor Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

PBB adalah pajak kebendaan, obyeknya adalah bumi dan bangunan. Artinya besarnya nilai pajak ditentukan oleh obyeknya, yaitu bumi/tanah/lahan dan bangunan. Jadi perubahan atas bumi dan terutama bangunan akan menyebabkan perubahan besarnya pajak, tidak tergantung pada kemampuan ekonomi dan pendapatan wajib pajaknya. Orang miskin, misalnya, yang memiliki sebidang tanah di lokasi tertentu, maka besarnya pajak yang harus dibayar akan sama dengan orang kaya yang memiliki sebidang tanah dengan luas, peruntukan dan lokasi yang sama.

Data pajak PBB merupakan data pajak yang sangat dinamis, karena terjadinya perubahan obyek yang sangat tinggi. Sebidang lahan yang tahun lalu masih berupa pekarangan, bisa jadi tahun ini sudah berubah menjadi lahan dengan bangunan rumah di atasnya. Tentu data obyeknya bertambah, demikian pula besar pajaknya. Fenomena ini akan terjadi terutama pada wilayah-wilayah cepat tumbuh.

Saat ini basis data PBB Desa Pulosari  masih menggunakan data basis SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak) PBB tahun 2000. Betapa kedaluwarsanya data tersebut, sehingga wajar bila kerap terjadi perbedaan data pajak dengan kondisi lapangan. Perbedaan data yang menyebabkan perbedaan besarnya pajak ini kadang juga memicu ketidak-adilan bagi wajib pajak, selain banyaknya potensi pajak daerah yang hilang. Fenomena ini tidak hanya terjadi di wilayah Desa Pulosari saja, tetapi juga terjadi pada hampir semua wilayah, yang rata-rata basis data pajaknya sudah berumur lebih dari 5 tahun.

Pendapatan menjadikan Program Pemeliharaan dan Pemutakhiran Data PBB menjadi salah satu program prioritas, sekaligus unggulan. Tahun 2016 ini dilakukan kegiatan pemutakhiran data di wilayah Desa Pulosari, selanjutnya dilaksanakan pada wilayah Desa dan Kecamatan lain dengan penetapan prioritas sesuai ketentuan yang ada dan kondisi lapangan.

Selain hal di atas, tujuan dilakukannya pemutakhiran data ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi PBB yang lebih baik lagi, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyangkut hal-hal yang terkait dengan tanah dan bangunan dan upaya jangka panjang menciptakan basis data pajak PBB yang memenuhi standar teknik untuk pengembangan lebih lanjut, seperti SIN (Single Identity Number), Sistem Informasi Geografis-PBB, PBB On Line System dan lain- lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *